Sekarang ini, banyak pemilik usaha yang berlomba untuk memamerkan produknya pada sebuah videotron. Apakah Anda salah satunya? Karena faktanya, memasangkan iklan semacam ini dapat menarik banyak pelanggan dari keunikannya. Tapi, jangan lupa untuk mempersiapkan izin reklame.
Nah, agar Anda tidak salah langkah dalam memproses perizinan khususnya, dalam artikel ini kita akan membahas secara lengkap mengenai ketentuan pemasangan reklame.
Pengertian Izin Reklame
Reklame merupakan suatu media atau benda yang berfungsi untuk menyampaikan suatu informasi, menyediakan atau menawarkan barang tertentu, serta mengenalkan produk atau jasa kepada masyarakat secara umum.
Bentuk dari reklame bisa bermacam-macam, mulai dari reklame papan hingga reklame yang berbentuk film slide, salah satunya berupa videotron outdoor. Bahkan dalam peraturan daerah, terdapat pembeda berdasarkan waktunya, yaitu reklame permanen dan reklame insidentil.
Pemasangan reklame berdasarkan tujuan di atas, memerlukan persetujuan dari kepala daerah. Alhasil, agar dapat memasang sebuah iklan dengan menggunakan reklame, Anda perlu mengajukan permohonan kepada kepala daerah.
Pemberian izin ini menjadi kewenangan masing-masing kepala daerah, maka persyaratan dan prosedur pengajuan izinnya bisa berbeda setiap daerahnya.
Persyaratan Izin Reklame
Merujuk pada penjelasan mengenai perizinan Jakarta, setidaknya ada 13 dokumen yang perlu Anda siapkan sebelum mengajukan permohonan untuk memasang reklame sebagai berikut.
1. Fotokopi Dokumen Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame (TLB Reklame).
2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), apabila reklame melekat pada bangunan tertentu.
3. Dokumen Izin Pelaksanaan Teknis Bangunan (IPTB) Penanggung Jawab perencana Arsitektur.
4. Fotokopi Bukti Kepemilikan tanah. Jenis bukti kepemilikan tanah yang bisa diterima PTPS: Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan.
5. Mengajukan Surat Permohonan:
- Surat Permohonan atau Formulir permohonan
- Surat pernyataan bermeterai
6. Identitas Pemohon:
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keluarga
- Nomor Pokok Wajib Pajak
7. Identitas Pemohon Badan Hukum:
- Akta pendirian, termasuk akta pendirian kantor pusat dan kantor cabang apabila ada berikut SK Pengesahannya.
- Akta perubahan dan SK perubahan apabila Akta pendirian perusahaan mengalami perubahan.
- NPWP Badan Hukum.
8. Dokumen tambahan berupa Surat Kuasa bermaterai dan juga KTP pemberi kuasa apabila pengajuan izin reklame melalui kuasa.
9. Dokumen Fotokopi Bukti Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 1 Tahun Terakhir.
10. Surat Pernyataan bermaterai dari pemohon yang menyatakan tidak akan mengubah bentuk reklame.
11. Proposal Teknis.
12. Dokumen tambahan apabila reklame berada pada tanah/bangunan yang berstatus sewa berupa:
- Perjanjian sewa menyewa tanah/bangunan
- Surat pernyataan bermaterai dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan bahwa pemilik tidak keberatan menyewakan tanah/bangunannya
- Fotokopi KTP pemilik tanah/bangunan
13. Izin Penyelenggaraan Reklame Kelas B (IMB Reklame Kelas B) terdahulu apabila pengurusannya berupa perpanjangan.
Prosedur Pengajuan Izin Reklame
Setelah menyiapkan seluruh dokumen persyaratan di atas, Anda bisa langsung mengajukan perizinan memasang reklame sesuai prosedur di bawah ini.
- Datang secara langsung ke kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat.
- Minta formulir pendaftaran wajib pajak/wajib retribusi pribadi atau badan usaha. Lalu isilah dengan lengkap formulir tersebut untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD)/nomor pokok wajib retribusi daerah (NPWRD).
- Isi surat pemberitahuan pajak daerah, pajak reklame dengan melampirkan fotokopi surat izin tempat usaha, formulir permohonan izin pemasaran reklame dan rekomendasi dari camat.
Cara Mendapatkan Izin Reklame
Bukan untuk sembarang orang, agar Anda berhasil mendapatkan persetujuan untuk memasang reklame ini, pastikan Anda sudah melakukan hal-hal di bawah ini.
- Melengkapi Persyaratan dan Administrasi.
- Membayar pajak reklame terutang sebesar 25% dari tarif pajak .
- Membayar sewa titik lokasi, khusus untuk penyelenggara reklame di dalam sarana dan prasarana kota.
- Telah membayar nilai strategis reklame untuk penyelenggaraan reklame di luar sarana dan prasarana kota.
- Membayar biaya jaminan bongkar sebesar 15% dari jumlah pajak reklame terutang untuk 1 (satu) kali penyelenggaraan reklame.
Setelah itu, Anda bisa mendapatkan izin pemasangan reklame kurang lebih 60 hari kerja setelah pengajuan permohonan.
Pengecualian dari Kewajiban Izin Reklame
Terdapat ketentuan khusus mengenai pembebasan dari pemberian izin pemasangan reklame sebagai berikut.
- Pemerintah/Pemerintah daerah yang mana pemasangan reklame ini hanya memuat nama dan informasi Pemerintah/Pemerintah Daerah.
- Nama tempat ibadah, tempat pendidikan, sarana olahraga, panti asuhan, berikut yayasan sosial dengan ketentuan ukuran luas media atau bidang reklame kurang dari 4m2 (empat meter persegi).
- Reklame yang memuat nama dan/atau pekerjaan atau perusahaan yang menempati tanah/bangunan tempat pemasangan reklame tersebut dengan ketentuan luas reklame kurang dari 10m2 (sepuluh meter persegi).
- Oleh Perwakilan Diplomatik, Konsulat, berdasarkan asas perlakuan timbal balik dan perwakilan PBB serta badan-badan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan.
Pemasangan Reklame yang Tidak Diperbolehkan
Sebelum menerbitkan persetujuan untuk pemasangan reklame, pemerintah akan melakukan pertimbangan berdasarkan hal-hal yang tidak diperbolehkan sebagai berikut.
1. Reklame Komersial di Tempat Tertentu
Apabila reklame yang Anda pasang bertujuan untuk menawarkan produk tertentu secara komersial, Anda perlu berhati-hati dalam pemilihan tempatnya. Hindari tempat yang tujuannya untuk melangsungkan pendidikan.
Selain itu, kantor pemerintahan juga tidak bisa Anda gunakan untuk pemasangan reklame. Termasuk tempat ibadah dan kantor-kantor BUMN atau BUMD, TNI, dan Polri.
2. Reklame Rokok atau Tembakau di Daerah Tertentu
Pemasangan videotron untuk produk rokok atau tembakau juga tidak boleh sembarangan. Terdapat sebuah larangan untuk menempelkan media yang menampilkan rokok ini di luar ruangan.
Anda perlu memperhatikan kawasan-kawasan tertentu untuk bisa memasang media untuk memasarkan produk rokok.
3. Pemasangan Billboard yang Tidak Sesuai Tata Letak Bangunan
Sebelum memilih lokasi strategis untuk pemasangan reklame, Anda perlu memahami mengenai tata letak bangunan sebelumnya.
Jangan sampai, karena ingin mendapatkan perhatian lebih oleh pelanggan, Anda justru menampilkan reklame di tempat yang tidak sesuai.