Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Indonesia gencar mengkampanyekan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Kebijakan ini mewajibkan seluruh instansi pemerintah, untuk memprioritaskan pembelian produk yang memiliki sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
Lantas, apa itu TKDN? Mengapa sertifikat ini penting? Mari simak selengkapnya di bawah ini!
Apa Itu Sertifikat TKDN Videotron dan Dasar Hukumnya?
Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah bukti legalitas yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia.
Isinya menyatakan besaran persentase kandungan komponen dalam negeri pada suatu produk. Baik dari segi bahan baku, tenaga kerja, hingga proses perakitan dan pengembangan di dalam negeri.
Dasar hukum kewajiban sertifikasi TKDN pada pengadaan barang-barang di ruang lingkup pemerintahan dan badan usaha negara mengacu pada beberapa regulasi ketat berikut.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mewajibkan instansi pemerintah memaksimalkan produk lokal.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang mengatur kewajiban penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa.
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Aturan ini menegaskan kewajiban membeli produk dalam negeri jika memiliki nilai TKDN ditambah Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%.
- Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN yang mereformasi proses sertifikasi agar lebih cepat, transparan, dan murah.
Alasan Sertifikat TKDN Wajib dan Konsekuensi Jika Diabaikan
Bagi para pejabat pengadaan, memahami pentingnya TKDN menjadi langkah krusial sebelum menyusun Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP) atau Kerangka Acuan Kerja (KAK). Mengapa regulasi ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi?
Tercatat bahwa, jika terdapat produk dalam negeri dengan nilai penjumlahan TKDN dan BMP minimal 40%—dengan nilai TKDN murni minimal 25%. Maka, instansi pemerintah wajib memilih produk dalam negeri tersebut. Penanggung jawab pengadaan tidak boleh membuka pintu untuk produk impor.
Apabila PPK, Pokja Pemilihan, atau Pejabat Pengadaan mengabaikan kewajiban ini dan tetap memaksakan untuk membeli videotron impor tanpa sertifikat TKDN yang jelas, terdapat berbagai konsekuensi fatal yang harus dihadapi.
- Tuntutan Hukum dan Sanksi Administratif: PPK yang lalai dapat dikenai sanksi administratif berat, mulai dari penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, hingga pencopotan dari jabatan struktural.
- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Pengadaan barang yang menabrak aturan P3DN akan menjadi objek temuan pemeriksaan BPK. Jika terdapat indikasi kesengajaan menghindari produk dalam negeri demi keuntungan pribadi atau vendor tertentu, bisa berlanjut ke ranah pidana khusus/tindak pidana korupsi (Tipikor).
- Pembatalan Tender atau Kontrak: Kontrak berisiko batal demi penegakan hukum akibat terbukti mengacaukan penyerapan anggaran instansi dan menghambat operasional kerja pemerintah.