Sertifikat TKDN Videotron: Kenapa Penting untuk Pengadaan?

sertifikat tkdn pengadaan videotron pemerintah oleh centralled

Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Indonesia gencar mengkampanyekan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Kebijakan ini mewajibkan seluruh instansi pemerintah, untuk memprioritaskan pembelian produk yang memiliki sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Lantas, apa itu TKDN? Mengapa sertifikat ini penting? Mari simak selengkapnya di bawah ini!

Apa Itu Sertifikat TKDN Videotron dan Dasar Hukumnya?

Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah bukti legalitas yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia. 

Isinya menyatakan besaran persentase kandungan komponen dalam negeri pada suatu produk. Baik dari segi bahan baku, tenaga kerja, hingga proses perakitan dan pengembangan di dalam negeri.

Dasar hukum kewajiban sertifikasi TKDN pada pengadaan barang-barang di ruang lingkup pemerintahan dan badan usaha negara mengacu pada beberapa regulasi ketat berikut.

Alasan Sertifikat TKDN Wajib dan Konsekuensi Jika Diabaikan

Bagi para pejabat pengadaan, memahami pentingnya TKDN menjadi langkah krusial sebelum menyusun Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP) atau Kerangka Acuan Kerja (KAK). Mengapa regulasi ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi? 

Tercatat bahwa, jika terdapat produk dalam negeri dengan nilai penjumlahan TKDN dan BMP minimal 40%—dengan  nilai TKDN murni minimal 25%. Maka, instansi pemerintah wajib memilih produk dalam negeri tersebut. Penanggung jawab pengadaan tidak boleh membuka pintu untuk produk impor.

Apabila PPK, Pokja Pemilihan, atau Pejabat Pengadaan mengabaikan kewajiban ini dan tetap memaksakan untuk membeli videotron impor tanpa sertifikat TKDN yang jelas, terdapat berbagai konsekuensi fatal yang harus dihadapi.

  • Tuntutan Hukum dan Sanksi Administratif: PPK yang lalai dapat dikenai sanksi administratif berat, mulai dari penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, hingga pencopotan dari jabatan struktural.
  • Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Pengadaan barang yang menabrak aturan P3DN akan menjadi objek temuan pemeriksaan BPK. Jika terdapat indikasi kesengajaan menghindari produk dalam negeri demi keuntungan pribadi atau vendor tertentu, bisa berlanjut ke ranah pidana khusus/tindak pidana korupsi (Tipikor).
  • Pembatalan Tender atau Kontrak: Kontrak berisiko batal demi penegakan hukum akibat terbukti mengacaukan penyerapan anggaran instansi dan menghambat operasional kerja pemerintah.

Cara Verifikasi Keaslian Sertifikat TKDN Vendor

Sekarang ini, demi memenangkan proyek pengadaan di instansi pemerintah hingga badan usahanya, banyak vendor yang berani memasang label TKDN palsu. Salah satu produk yang ramai menjadi sasaran adalah layar LED display (videotron) dengan tingkat kebutuhan tinggi di berbagai bidang pemerintahan.

Vendor nakal berupaya memenangkan persaingan tender pengadaan dengan menggunakan label tersertifikasi tersebut. Sebab itu, PPK dan Tim Teknis Pengadaan wajib melakukan verifikasi keaslian sertifikat secara mandiri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) atau portal resmi P3DN Kemenperin.

Berikut adalah langkah konkret untuk melakukan pengecekan.

1) Akses Portal Resmi: Buka peramban internet (browser) lalu kunjungi situs resmi P3DN Kementerian Perindustrian.

2) Pilih Menu Pencarian: Pada halaman utama, cari kolom pencarian atau masuk ke menu “Data TKDN”, pilih “Rekapitulasi”.

3) Masukkan Kata Kunci: Anda bisa memasukkan beberapa kategori kata kunci pada kolom pencarian yang tersedia. Bisa nama vendor seperti PT Winsen Indo Karya (Central LED), nomor sertifikat yang tertera dalam dokumen penawaran vendor, atau nama resmi produk di pasaran, lalu klik tombol “Cari”.

4) Periksa Detail Informasi: Jika sertifikatnya asli, sistem akan memunculkan data lengkap mencakup nomor sertifikat dan tanda tangan sah, nama perusahaan, jenis produk dan spesifikasi teknis, serta persentase TKDN di dalamnya.

5) Unduh Sertifikat TKDN dalam PDF: Klik tautan nomor sertifikat untuk mengunduh dokumen sertifikat resmi dalam format PDF yang Kemenperin terbitkan. Bandingkan kesesuaian isi dokumen PDF resmi dari sistem SIINas dengan dokumen cetak penawaran produk dari vendor.

Apakah TKDN Bisa Dipalsukan? Begini Cara Mendeteksinya!

Meskipun aturan pengadaan barang di pemerintahan sangat ketat, bukan berarti, risiko manipulasi dokumen hilang sepenuhnya. Namun, meminimalisir peluang kecurangan atau pemalsuan sertifikat TKDN, terutama objek populer seperti videotron TKDN dapat dilakukan dengan mengenali beberapa modus manipulasi.

  • Pemakaian Sertifikat Kedaluwarsa: Masa aktif sertifikat dari Kemenperin adalah 3 (tiga) tahun. Vendor nakal sering kali menggunakan sertifikat lama yang masa berlakunya sudah habis dengan harapan panitia pengadaan tidak mengecek tanggal masa aktif sertifikat tersebut.
  • Manipulasi Tipe/Spesifikasi Produk: Vendor menggunakan sertifikat asli, tetapi untuk pengadaan barang tipe A, contohnya videotron indoor P2.5. Namun, barang yang mereka kirimkan dan pasang adalah tipe B, misalnya videotron outdoor P4 yang belum tersertifikasi.
  • Sertifikat “Pinjaman” atau “Catut Nama”: Vendor menawarkan produk dengan spesifikasi sesuai tapi sertifikatnya ternyata milik merek lain atau untuk jenis produk berbeda.

Persyaratan pengadaan barang di instansi pemerintah hingga badan usaha negara dan daerah merupakan upaya nyata dalam memajukan produk lokal dan meminimalisir barang-barang ilegal. Sebab itu, penanggungjawab pengadaan wajib selalu melakukan pencocokan silang (cross-check).

Bandingkan antara tipe produk di dokumen penawaran/e-katalog dengan tipe yang tertulis secara presisi pada sertifikat TKDN hasil verifikasi online di portal Kemenperin. Jika ditemukan ketidaksesuaian karakter huruf, nomor tipe, nama produsen, atau tanggal validitas yang mencurigakan, segera coret vendor tersebut.

Pilih Layanan Terpercaya dengan Sertifikat TKDN yang Resmi!

Bagi instansi pemerintah yang tidak ingin mengambil risiko administratif dan hukum akibat salah memilih mitra, bekerja sama dengan distributor terpercaya merupakan kunci. Khusus untuk pengadaan videotron TKDN, Central LED menjadi kandidat terbaik yang berkomitmen penuh mendukung program P3DN pemerintah.

Selain menyediakan beragam pilihan videotron indoor, Central LED juga memastikan kepatuhan terhadap syarat pengadaan, termasuk memiliki sertifikat resmi dari Kemenperin. Nomor sertifikat aktif, valid, dan dapat dengan mudah diverifikasi kapan saja di portal resmi P3DN Kemenperin sesuai langkah di atas.

Guna menjamin performa jangka panjang, instalasi dan perawatan menjadi tanggung jawab barisan teknisi profesional dan berpengalaman. Anda dapat berkonsultasi melalui nomor WhatsApp Central LED untuk membahas spesifikasi teknis, penyusunan KAK, hingga pengadaan unit sesuai anggaran belanja. 

FAQ 

Apakah TKDN videotron bisa dipalsukan?

Bisa, biasanya oleh oknum vendor nakal untuk memenangkan tender pengadaan.

Berapa lama masa berlaku sertifikat TKDN?

Tiga tahun sejak tanggal penerbitan sertifikat. 

Apakah Central LED memiliki sertifikat TKDN?

Ya, produk-produk media display Central LED memiliki sertifikat tersebut yang dikeluarkan Kemenperin.

Bagaimana cara mengecek keaslian sertifikat Tingkat Komponen dalam Negeri untuk videotron?

Cross-check antara spesifikasi produk di e-katalog dengan yang tertera di portal Kemenperin.

Ayo tingkatkan estetika display Anda dengan Central LED!

Ingin memakai layar videotron dan LED screen untuk kebutuhan bisnis atau acara? Konsultasikan kebutuhan display Anda dengan Central LED!

WhatsApp
Facebook
Twitter
Telegram
Email

Artikel Lainnya

Scroll to Top